Potret Kondisi Terbaru Lesti Kejora di Tanah Suci, Tak Lagi Pakai Cadar, Tampak Tutupi Wajah Baby L
Potret terbaru kondisi Lesti Kejora di Mekkah. Gendong baby L layani foto jamaah lain.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.
"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).
Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.
Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.
Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.
"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.
(Tribunnews.com/Salma)