Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizky Billar Bakal Jadi Tersangka Kasus KDRT Pada Lesti Kejora? Kedatangannya Besok Jadi Penentu

Polisi sudah menemukan unsur pidana kasus dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, istrinya. Selangkah lagi, tersangka kasus ini akan ditetapkan. 

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rizky Billar Bakal Jadi Tersangka Kasus KDRT Pada Lesti Kejora? Kedatangannya Besok Jadi Penentu
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar (kiri) dan Lesti Kejora (kanan) - Kuasa hukum Lesti Kejora, yakni Sandy Arifin memberikan tanggapan terkait pihak Rizky Billar yang membantah tuduhan KDRT.Polisi sudah menemukan unsur pidana kasus dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, istrinya. Selangkah lagi, tersangka kasus ini akan ditetapkan.  

"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi ungkap hasil visum KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora, Polisi menyebutkan ada 4 bagian tubuh Lesti yang mengalami luka hingga gangguan fungsi leher dan sekitarnya.
(YouTube Intens Investigasi)

Artinya, terdapat unsur pidana dan segera menetapkan tersangka dalam laporan yang dilayangkan Lesti Kejora itu.

Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Dengar Kabar KDRT Lesti Kejora, Rizki dan Ridho DA Hubungi Endang Mulyana dan Langsung Direspons

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.

Baca juga: Alasan Lesti Kejora Diperiksa Dua Kali, Polisi Singgung Kejelasan Laporan KDRT Rizky Billar

Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.

Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.

"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.

Kekerasan Tak Hanya Sekali

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas