Sosok Adek Erfil Manurung, Pengacara Rizky Billar dalam Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora
Sosok Pengacara Rizky Billar dalam Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Adek Erfil Manurung.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Penetapan Rizky Billar tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pengacara Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menyebutkan jika kliennya tak menyesali perbuatannya.
"Dia nggak menyesal. Dia ini nggak bersalah, dia bilang," tegas Adek, dikutip dari YouTube RCTI INFOTAINMENT, Rabu (11/10/2022).
"Kenapa nggak bersalah? Udah damai sama istrinya," sambungnya.
Kini publik bertanya, siapa sosok Adek Erfil Manurung yang merupakan pengacara Rizky Billar dalam Kasus Dugaan KDRT.
Baca juga: Perjalanan Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dikutip dari TribunSumsel.com, Adek Erfil Manurung masih keluarga Rizky Billar.
Hal ini diketahui dari unggahan Instagram milik Daniel Eddy, ayah Rizky Billar bersama dengan Adek Erfil Manurung, Jumat (7/10/2022).
Keduanya diduga masih terikat keluarga setelah Daniel Eddy menuliskan keterangan saat berfoto dengan Adek Erfil Manurung.
"Kedatangan abang sepupu @adekerfil Rizky Billar di rumah," tulis Daniel Eddy.
Selain sebagai pengacara, diketahui juga bahwa Adek Erfil merupakan Ketua Umum dari Laskar Merah Putih.
Hal ini diketahui dari unggahan kanal YouTube Mabes Laskar Merah Putih dalam video berjudul Ketum LMP, Pembangunan Pesantren dan Masjid Untuk Santri Banyuasin, Sumsel.
Dalam keterangan video disebut bahwa Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung SH memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pelaksana Harian Mada Laskar Merah Putih Sumsel.
Baca juga: VIDEO Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora: Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Adek menyebut Rizky Billar siap ditahan atas perbuatannya.
"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek.
Meski siap ditahan, Rizky Billar berharap rumah tangganya tetap utuh.
"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai," seloroh Adek.
Hingga ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka, pengacara Adek Erfil Manurung belum memberikan update terkait kondisi kliennya tersebut.
Baca juga: Malam ini Penentuan Penahanan Rizky Billar setelah Ditetapkan Tersangka
Rizky Billar Tersangka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah ditemukan bukti yang cukup, status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum."
"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu malam.
Zulpan menyebut, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti.
"Kemudian, juga perlu saya sampikian dalam ketentuan Undang-Undang terkait KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa, keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka."
"Dalam hal ini, kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, saya kira malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Zulpan.
Mengenai tindak lanjut, Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu sebagai tersangka.
"Tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka, sementara rehat sejenak.
"Tetapi, kita sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengetahuinya (status), kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini. nantinya penyidik yang menetukan, apakah malam hari ini ditahan atau tidak," ungkap Zulpan.
(Tribunnews.com/Fajar/Salma Fenty Irlanda/Suci Bangun DS)(TribunSumsel.com/Thalia Amanda Putri)