Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Baru KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Tersangka, Hotma Sitompul Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum

Fakta baru KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT, Hotma Sitompul digandeng jadi kuasa hukum.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Fakta Baru KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Tersangka, Hotma Sitompul Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum
Instagram @rizkybillar
Foto pertunangan Rizky Billar dan Lesti Kejora - Rizky Billar kini ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Rizky Billar gandeng Hotman Sitompul jadi kuasa hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora memasuki babak baru.

Setelah hadir menjalani pemeriksaan, suami Lesti Kejora, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

Sementara itu, Rizky Billar menggandeng pengacara baru untuk mendampingi dirinya dalam kasus KDRT itu.

Pengacara yang digandeng yakni advokat kenamaan, Hotman Sitompul.

Baca juga: Rizky Billar Tersangka, Hotma Sitompul Singgung Soal Damai, Rencanakan Bertemu Pihak Lesti Kejora

Di sisi lain, Lesti Kejora juga memberi tanggapan atas status tersangka yang disandang Rizky Billar

Berikut fakta-fakta terbaru kasus KDRT Lesti Kejora:

1. Rizky Billar jadi tersangka

Berita Rekomendasi

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Rizky Billar memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, ditayangkan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar tersangka dugaan KDRT, Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar tersangka dugaan KDRT, Rabu (12/10/2022). (tangkap layar Kompas TV)

Penyidik, lanjut Zulpan, menjerat Rizky Billar dengan pasal pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara.


"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.

2. Belum ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Kamis (13/10/2022) pagi, Rizky Billar belum ditahan.

Rencananya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka pada hari ini, Kamis.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pada Rabu malam, Rizky Billar diperiksa sebagai saksi.

"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi (hari ini,-Red) jam 10 pagi," kata salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Milano mengungkapkan, Rizky Billar, rencananya diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus KDRT, Rizky Billar Tidak Menyesal 

3. Rizky Billar gandeng Hotma Sitompul

Hotma Sitompul ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari
Hotma Sitompul ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari (Tribunnews.com/Mohammad Alivio M)

Rizky Billar kini menggandeng pengacara kondang, Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.

Diberitakan Tribunnews.com, penunjukan Hotman Sitompul sebagai kuasa hukum Rizky Billar diungkap Hotma Sitompul saat dirinya mendatangi Polres Meto Jakarta Selatan pada Rabu malam.

"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari. 

"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.

"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.

Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan apabila Rizky Billar nantinya ditahan. 

"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.

4. Reaksi Lesti Kejora setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka

Lesti Kejora disebut sudah mengetahui penetapan tersangka terhadap Rizky Billar

Hal itu diungkap pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Dalam waktu dekat, Lesti Kejora bakal segera tiba di tanah air setelah umroh. 

“Sudah, sudah tahu (Billar ditetapkan tersangka). Dia mau pulang segera (dari umrah),” ujar dikutip dari Kompas.com. 

Sandy mengatakan, pihak Lesti menyerahkan proses hukum Rizky Billar ke pihak kepolisian.

“Pokoknya gini dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian,” ucap Sandy.

“Yang kedua saya belum memberi statement apa-apa sampai klien kami pulang umrah,” lanjut Sandy.

Sampai saat ini, kata Sandy belum ada niat dari Lesti Kejora untuk menyabut laporannya terhadap Rizky Billar.

“Kita liat nanti ya. Sejauh ini masih jalan, belum ada,” tutur Sandy.

(Tribunnews.com/Daryono/Suci Bangun/Mohammad Alivio) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas