Hasil Tes Urine Negatif Narkoba dan Alkohol, Rizky Billar dalam Kondisi Sadar Aniaya Lesti Kejora
Amarah Rizky Billar kian tak terkendali setelah sang istri minta dipulangkan ke orangtuanya. Ia mencekik dan membanting Lesti Kejora.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar dalam keadaan sadar saat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri Lesti Kejora.
Diketahui Rizky Billar emosi saat Lesti Kejora memergokinya selingkuh.
Amarahnya kian tak terkendali setelah sang istri minta dipulangkan ke orangtuanya, sehingga terjadi tindakan kekerasan dengan mencekik dan membanting.
Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"Tidak ada alkohol, pokoknya normal. (Rizky Billar) dalam kesadaran (melakukan dugaan KDRT)," ucap Zulpan.
Baca juga: Usai Dihadirkan Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar: Istri Saya Akan Cabut Laporan
Polisi menyimpulkan hal itu setelah Rizky Billar jalani tes urine.
Hasilnya, yang bersangkutan tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat dugaan KDRT terjadi. Ia juga dinyatakan negatif narkoba.
"Sudah dilakukan (tes urine). Tidak ada pengaruh (alkohol), negatif semua," ujar Zulpan.
Rizky Billar sendiri mulai hari ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban," kata Zulpan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," lanjutnya.
Baca juga: Emosi Ketahuan Selingkuh Disebut Polisi sebagai Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Sekadar informasi, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam, setelah ia diperiksa sebagai saksi.
Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.
Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.