Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Buntut Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP dan Listrik Dimatikan
Rumah Wanda Hamidah didatangi oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (!3/10/2022), hari ini.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Salma Fenty
"Terus sekarang listrik rumah ini dimatikan. Kami mau mengepak barang-barang gimana,"
Diduga, tujuan pemutusan listrik tersebut agar keluarganya yang tidak ingin mengosongkan rumahnya dan dibuat tidak betah.
"Listrik dimatikan kan biar kami tidak bisa mandi, solat, makan, menghubungi orang-orang. Ini keji sekali. Kami ini bukan penghuni liar loh, kami 60 tahun lebih menempati rumah ini,"ujarnya.
Wanda Hamdiah menjelaskan dengan tegas bahwa pihaknya akan tetap bertahan di rumah tersebut.
"Kalau perlu kami akan tidur di trotoar jalan depan malam ini," jelasnya.
Sebagai informasi, aksi penggusuran rumah yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut tidak hanya di rumah Wanda Hamidah, melainkan juga di empat rumah lainnya.
Sehingga totalnya sebanyak 5 rumah yang dilakukan penggusuran.
Wali Kota Jakarta Pusat mengklaim kelima rumah tersebut tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (WartaKotaLive.com/Arie Puji Waluyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.