Disinggung soal Rujuk dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Berdalih Fokus Selesaikan Masalah Hukum
Lesti Kejora terlihat berkilah ketika ditanya mengenai rujuk dengan Rizky Billar.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: bunga pradipta p
![Disinggung soal Rujuk dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Berdalih Fokus Selesaikan Masalah Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/delesti.jpg)
"Dan sudah kita sampaikan, kita sudah masukkan Polres Metro Jakarta Selatan. Tinggal menunggu prosesnya, hasilnya nanti sore," kata Sandy Arifin.
Diketahui, Lesti Kejora sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2022 malam.
Akibat perbuatannya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/10/2022), dan ditahan pada Kamis (13/10/2022) malam.
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, ditayangkan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
"Tentunya, dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki Polri, sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.
(Tribunnews.com/Salma/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.