Lesti Kejora Buka Suara, Sebut Rizky Billar Sudah Minta Maaf dan Berjanji Tak akan Mengulangi Lagi
Lesti mengungkap alasan dirinya mencabut gugatannya terhadap Rizky Billar. Ia menyebut kedua belah pihak telah membuat membuat kesepakatan bersama.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Lesti Kejora akhirnya muncul ke publik.
Didampingi ayah dan kuasa hukumnya, Lesti Kejora mengungkap alasan dirinya mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.
Sebelumnya, kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin menyebut kliennya akan menggelar press conference pukul 10.00 WIB.
Dari pantauan Tribunnews, Lesti baru menemui awak media pukul 10.33 WIB.
Dikutip dari siaran langsung kanal YouTube NIT NOT, Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora akhirnya muncul.
Di hadapan awak media, Lesti mengungkap alasan dirinya mencabut gugatannya terhadap Rizky Billar.
"Alasannya, anak saya. Karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," tutur Lesti.
"Dan beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada saya dan keluarga saya," sambung Lesti.
Lesti menyebut, Rizky Billar telah berjanji tidak akan melakukan kesalahannya lagi.
Lebih lanjut, Lesti juga mengungkap kedua belah pihak telah membuat membuat kesepakatan bersama.
"Beliau (Billar) sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi.
"Bahkan sudah dituangkan perjanjian dan beliau sudah memohon dan meminta maaf ke orang tua saja," tutup Lesti.
Alasan Rizky Billar Tetap Ditahan Meski Lesti Sudah Cabut Laporan KDRT
Diwartakan sebelumnya, Lesti Kejora resmi cabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar.
Meski laporan telah dicabut, proses hukum tetap berjalan, Rizky Billar bahkan masih harus menjalani masa tahanan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ungkap alasan Rizky Billar masih ditahan meski Lesti Kejora sudah cabut laporan.
Nurma menyebut, penahanan terhadap Rizky Billar tetap harus dilakukan.
Pasalnya, surat penahanan telah diterbitkan oleh kepolisian.
"Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai."
Baca juga: Hotma Sitompul Tantang Kapolres, Tak Terima Rizky Billar Ditahan Meski Lesti Nangis Cabut Laporan
"Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan," terang Nurma dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/10/2022).
Nurma menegaskan jika proses hukum harus tetap berjalan meski Lesti sudah cabut laporan.
Apabila benar terjadi perdamaian maka harus melalui delik aduan.
"Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya. Tapi tetap dengan proses yang ada," sambung Nurma.
Lebih lanjut Nurma menyampaikan jika keputusan dibebaskannya Billar merupakan wewenang penyidik.
"Jika memang ada perdamaian kemudian, nah itu nanti wewenang ada di penyidik," tutup Nurma.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengabarkan laporan yang dibuat Lesti Kejora telah dicabut.
"Mereka sudah berdamai, Sudah dicabut (laporan), tadi surat pencabutannya depan saya kok ditandatangani," ujar Surya.
Kendati begitu, Surya tidak menjelaskan alasan damai yang dilakukan Lesti Kejora.
Menurutnya yang terpenting kata damai sudah keluar dari pihak Lesti Kejora sebagai pelapor.
"Itu nggak bisa saya sampaikan, itu internal dari mereka," katanya.
"Suami istri ini masalahnya, kita juga hanya menyaksikan aja di situ," sambungnya.
Diketahui, Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan ketika di saat yang bersamaan Rizky Billar diperlihatkan di depan publik seusai menjadi tersangka dugaan KDRT.
Baca juga: Momen Pertemuan Lesti Kejora dan Rizky Billar Usai Ditetapkan Tersangka, Tak Ada Tangis dan Pelukan
Nurma menyampaikan kedatangan Lesti memang untuk menemui sang suami.
"Saudara L ada di Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara ketika Lesti berencana untuk mencabut laporannya.
Ia menyebut ada deretan proses hukum yang perlu dilalui.
Salah satunya adalah keputusan penyidik apakah kasu ini layak untuk dihentikan atau tidak.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," pungkasnya.
Artikel lain terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
(Tribunnews.com/Dipta/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Wartakota/ Indri Fahra Febrina)