Empat Saksi Dugaan Kasus UU ITE Baim Wong Dicecar 20 Pertanyaan
Empat saksi yang diperiksa polisi diantaranya sopir Baim Wong, dua kameraman dan satu editor.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa empat saksi buntut konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Empat saksi yang diperiksa menurut kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi diantaranya sopir Baim Wong, dua kameraman dan satu editor.
"Kemudian, yang kita mintai keterangan adalah, satu driver, kemudian 2 kemaramen, kemudian 1 editor. Jadi, itu semua kita sudah mempersiapkan semua pertanyaan," ucap AKP Nurma, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Buntut Konten Prank KDRT, Polisi Hari Ini Periksa Kameramen dan Sopir Baim Wong Terkait Kasus UU ITE
Dari masing-masing saksi yang diperiksa, penyidik memberikan 20 pertanyaan terkait laporan yang dilayangkan oleh Mila Ayu Dewata Sari.
"Masing-masing 20 pertanyaan, kemudian nanti berkembang. Itu wewenangnya ada di penyidikan," tutur Nurma Dewi.
Adapun keempat saksi tersebut diperiksa karena berada dalam tempat kejadian perkara di Polsek Kebayoran Lama.
"Jadi untuk saksi-saksi yang dimintai keterangan jelas sewaktu kejadian apakah dia mendengar atau dia melihat kejadian yang dilaporkan," ungkap Nurma.
"Kenapa kita meminta keterangan orang-orang yang ada di TKP yang jelas dia melihat dan mendengar," lanjutnya.
Lebih lanjut, Nurma menyebut adanya kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan dan sang terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk kembali dimintai keterangan apabila dibutuhkan.
"Yang jelas jika memang kita masih perlu keterangan dari saksi, pasti kita meminta kembali itu jelas," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.