Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Cari Keadilan, Minta Kapolri Beri Perhatian
Fitri Salhuteru ikut bersuara menanggapi soal Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitri Salhuteru ikut bersuara menanggapi soal Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Fitri Salhuteru menilai Nikita Mirzani ditahan tidak adil, sehingga ia tak akan tinggal diam mencari keadilan untuk sang sahabat.
Baca juga: Terungkap Kondisi Nikita Mirzani di Penjara, Satu Sel dengan 8 Tahanan, Tak Bawa Apa-apa Saat Masuk
Menurut Fitri Salhuteru tidak adil Nikita Mirzani ditahan.
Bahkan Fitri Salhuteru juga meminta bantuan kepada Kapolri, Listyo Sigit agar masalah tersebut mendapat perhatian lebih.
"Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," kata Fitri Salhuteru kepada awak media, Selasa (25/10/2022).
"Semoga bapak Kapolri @listyosiqitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Fitri menyinggung jika bahwa penahanan Nikita layaknya penjahat berat yang merugikan banyak orang.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Ini Jejak Kasusnya, Berawal dari Sindiran Lalu Dilaporkan Dito Mahendra
"Jika ITE yang bukti nya tidak jelas saya Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," pungkas Fitri Salhuteru.
Terkesan Fitri Salhuteru menyindir kasus penyekapan mantan sopir Nindy Ayunda yang menyeret Dito Mahendra, sosok yang melapor kasus ITE hingga membuat Nikita Mirzani ditahan.
Diketahui
Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari Kedepan, Kasusnya dengan Dito Mahendra Segera Disidangkan
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Baca juga: Sempat Jadi Alasan Batal Dibui, Keterlibatan Anak dalam Penahanan Nikita Mirzani Kembali Disinggung
Pihak Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengatakan Nikita Mirzani ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Kini Selebriti yang biasa disapa Nyao ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang,
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani hingga 20 hari ke depan.
"Bahwa tersangka (Nikita Mirzani) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang," kata Rezkinil Jusar lewat pernyataan tertulisnya, Selasa malam.
Rezkinil menambahkan, dalam kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, janda tiga anak itu dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.
"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
Rezkinil menjelaskan kronologi perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, dimana wanita yang akrab disapa Niki ini melalui akun instagramnya, Mei 2022.
Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar atau foto Mahendra Dito, yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
Kemudian, mantan istri Sajad Ukra itu mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.
"Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito," ujar Rezkinil Jusar.
"Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum," sambungnya.