Nikita Mirzani Tak Nafsu Makan hingga Sembelit di Rutan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani jadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang berkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Baru sehari mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Serang, mengajukan penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Tim kuasa hukum, San Salvator menyampaikan, surat penangguhan hukuman tersebut dilayangkan pihaknya Rabu (26/10/2022) siang.
Baca juga: Nikita Mirzani Sudah Bisa Ketawa di Rutan, Beda Sikap Waktu di Kantor Kejaksaan, Emosinya Meledak
"Surat upaya penangguhan sudah dilayangkan ke Kejari Serang, siang tadi masuknya," ujarnya saat ditemui di Rutan Kelas IIB Serang, Rabu (26/10/2022).
Untuk langkah hukum selanjutnya, San mengaku belum ditentukan di internalnya.
"Langkah hukum selanjutnya akan kami bicarakan dengan internal hukum dulu," terangnya.
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Ia dijerat undang-undang tersebut karena diduga mencemarkan nama baik melalui media sosial seperti yang dilaporkan Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan.
Ia hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Namun, Nikita Mirzani kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, yerhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana dengan pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Akun Instagram-nya Masih Aktif, Ungkap Kekecewaan Sebut Hukum Semena-mena
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.