Tolak Syarat Damai dari Steven, Suami Jessica Iskandar: Sini Ketemu Saya Bicara Empat Mata
Vincent Verhaag, suami Jessica Iskandar, kecewa karena Stevan tak mau datang ke sidang untuk mediasi. Ia curiga Steven takut.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vincent Verhaag, suami Jessica Iskandar, meradang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) ditunda kembali.
Dalam kasus ini, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar digugat secara perdata oleh Christoper Stefanus Budianto alias Steven atas kasus dugaan Percobaan Melawan Hukum.
Harusnya, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar bertemu dengan mantan rekan bisnisnya, Steven sebagai penggugat kasus perdata karena agenda yang dijalani adalah mediasi atau perdamaian.
Baca juga: Ditipu Rekan Bisnis, Jessica Iskandar Malah Digugat Rp 50 M, Penggugat Tawarkan Win Win Solution
"Pastinya kecewa banget karena harusnya saya bertemu Steven. Tapi ditunda lagi mediasinya seminggu kemudian," kata Vincent Verhaag ditemani kuasa hukumnya, Rolland E Potu.
Vincent menduga kalau Steven sebagai penggugat dalam kasus perdatanya takut bertemu dirinya dan Jessica Iskandar, karena diduga bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, usaha rental mobil dengan Steven membuat Vincent dan Jessica Iskandar merugi mencapai Rp 9,8 Miliar total dari 12 mobil.
"Saya cuma bilang aja gausah banyak bicara, sini bertemu dengan saya baik diluar atau didalam persidangan," ucapnya.
Pihak Steven melayangkan dua opsi kepada Vincent dan Jessica dalam mediasi kali ini, yakni meminta maaf sama membersihkan nama Steven didepan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp 1 miliar.
"Sudalah enggak usah banyak kasih alasan, kita ketemu dan bicara empat mata aja," ungkap Vincent Verhaag.
Rolland E Potu, kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar meminta kepada pihak Steven untuk tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan terkait tidak wajibnya kehadiran prinsipal dalam agenda mediasi.
Sebab, menurut Rolland, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menyatakan wajib hukumnya penggugat dan tergugat hadir dalam mediasi.
"Jadi enggak bisa prinsipal hanya diwakili kuasa hukumnya dalam mediasi. Kami meminta untuk Steven datang dalam persidangan," ujar Rolland E Potu. (Arie Puji Waluyo).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.