Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

3 Pesan Penting yang Disampaikan Nikita Mirzani pada Kuasa Hukum, Bukan soal Pasal

Nikita Mirzani bertemu kuasa hukum dan menyampaikan tiga pesan penting, terkait anak dan orang lain kini jadi tanggungannya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 3 Pesan Penting yang Disampaikan Nikita Mirzani pada Kuasa Hukum, Bukan soal Pasal
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani sampaikan tiga pesan penting ke kuasa hukum, Fahmi Bachmid yang menjengguknya di penjara. 

"Ada hal yang disampaikan kepada saya bahwa dia kepikiran terhadap apa yang selama ini dia lakukan,"

"Kebiasaan dia untuk melakukan santunan kepada anak yatim hampir 1500 orang 'Bang ingat kan saya, walaupun saya masih dalam proses hukum'," jelasnya.

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Mogok Makan dan Alami Sembelit

Ketiga, disebutkan Fahmi, Nikita juga memiliki tanggungan menyantuni 80 orang di panti jompo.

"Ada juga sekitar 80 orang di panti jompo," lanjutnya.

Saat bertemu dengannya, Nikita hanya membahas tiga pesan penting itu saja.

Bahkan, ibu tiga anak ini tak membahas soal masalah hukum yang kini dihadapinya.

Pun Nikita tak menyinggung terkait pasal yang disangkakan oleh Dito Mahendra.

Berita Rekomendasi

"Dia tidak membahas pasal kepada saya. Tidak juga bertanya masalah hukumnya," tandasnya.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota, 16 Mei 2022.

Kini Nikita resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas