Alasan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Dia Seorang Ibu dengan 3 Anak
Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Permohonan itu disampaikan Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Sudah (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), suratnya sudah saya sampaikan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (27/10/2022).
"Prosesnya kita tunggu besok atau besok lusa atau sampai hari Senin," sambungnya.
Fahmi Bachmid mengatakan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
"Yang jelas kami ajukan permohonan itu hak, hak seseorang untuk memohon," jelasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi Tahanan saat Masuk Rutan, Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kejari Serang
Alasan surat penangguhan penahanan dilayangkan pertama sejak awal pihak kepolisian tidak menahan Nikita Mirzani.
Lalu kedua karena alasan kemanusiaan di mana Nikita memiliki tiga orang anak.
"Pada prinsipnya Niki itu tidak ditahan oleh penyidik dan Niki itu sangat kooperatif," ujar Fahmi Bachmid.
"Dan yang kedua dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung keluarga," tambahnya.
Pertimbangan Kemanusiaan Jadi Alasan Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi Tahanan
Ada yang berbeda dari penampilan Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang.
Nikita Mirzani tidak memakai rompi tahanan dan tangannya tak diborgol.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan Nikita Mirzani memohon untuk tidak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.