Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Pastikan Nikita Mirzani Kooperatif dan Tidak Kabur
Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pada 26 Oktober 2022.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pada 26 Oktober 2022.
Diketahui, Nikita Mirzani saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Ini Curhat Sedih Putrinya Loly Pada Sean Mikael Putra Olla Ramlan
Ferdinand Hutahaean sebagai rekan dan akan berstatus menjadi kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku ikut menjadi penjamin untuk janda anak 3 itu dalam permohonan penangguhan penahanan.
"Kita jamin Mbak Niki tidak akan kaburlah, akan koperatif mengikuti persidangan yang ada," kata Ferdinand saat dihubungi awak media, Kamis (27/10/2022).
"Tapi kan ini kembali kepada kewenangan, meski kewenangan kita akan berusaha meminta kebijaksanaan lah," lanjutnya.
Menurut Ferdinand, penahanan terhadap Nikita Mirzani tergolong berlebihan.
Baca juga: Gerak Gerik Nikita Mirzani di Penjara Dipantau, Tak Bisa Berkeliaran, Aktivitasnya Hanya di Kamar
Sebab baginya perkara yang dilaporkan Dito Mahendra adalah kasus ringan.
Dengan begitu, Ferdinand berharap Kejari Serang mau mempertimbangkan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.
"Kasus ini kan sebenarnh kasus ringan, janganlah terlalu merampas kebebasan orang," jelas Ferdinand.
Terlebih saat ini Nikita Mirzani adalah tulang punggung keluarganya yang merawat ketiga anaknya.
Kini, semanjak Nikita Mirzani ditahan, dia tidak dapat berkomunikasi dengan anak-anaknya.
Baca juga: 3 Pesan Penting yang Disampaikan Nikita Mirzani pada Kuasa Hukum, Bukan soal Pasal
"Akan kita minta kepada pihak rutan untuk memberikan kelonggaran ya bukan privilage atau perlakuan khusus tapi meminta kelonggaran bagaimana Mbak Niki sebagai seorang ibu bisa berkomunikasi dengan anaknya yang msih kecil," ungkap Ferdinand.
Di sisi lain, Ferdinand mengatakan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani dan tergabung dengan tim Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid adalah kuasa hukum Nikita Mirzani saat ini.
"Saat ini status kami belum resmi menjadi kuasa Mbak Nikita. Baru akan di tanda tangan senin nanti," ucap Ferdinand.
Untuk diketahui,Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.