Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Penahanan Nikita Mirzani, Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE

Kejaksaan Negeri Serang dinilai abaikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menahan Nikita Mirzani.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Penahanan Nikita Mirzani, Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE
kolase/TribunBanten.com/Mildaniati
Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Kejaksaan Negeri Serang dinilai abaikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menahan Nikita Mirzani. 

"UU ITE itu sebelum direvisi, setiap ada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik maka lalu ditahan, dan itu banyak sekali kasusnya." 

"Pemerintah tahun 2016 melakukan revisi bersama DPR itu tujuannya menghilangkan kebiasaan dari aparat penegak hukum yang menahan tersangka sebelum diadili."

"Jadi adili dulu, kalau sudah terbukti ada penghinaan dan pencemaran nama baik maka baru diputuskan hukumannya," tuturnya, Kamis (27/10/2022) dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Diwartakan Tribunnews, Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memohon penangguhan penahanan pada dirinya. 

Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya.

Berita Rekomendasi

"Saya tadi dateng ke kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani," beber Fahmi, Jumat (28/10/2022).

Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Fahmi menjamin dirinya untuk Nikita Mirzani.

Fahmi menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Saya sebagai advokat menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti."

"Karena barang buktinya sudah ada di kejaksaan," tutur Fahmi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi mengungkapkan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (YouTube Cumicumi)

Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Nikita Mirzani, Olla Ramlan Doakan Nyai Bisa Segera Bebas

Sebagai kuasa hukum Nikita, Fahmi bersikukuh bahwa Nikita tidak perlu ditahan.

"Kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan kasus narkotika, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan pembunuhan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas