Soal Penahanan Nikita Mirzani, Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE
Kejaksaan Negeri Serang dinilai abaikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menahan Nikita Mirzani.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"UU ITE itu sebelum direvisi, setiap ada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik maka lalu ditahan, dan itu banyak sekali kasusnya."
"Pemerintah tahun 2016 melakukan revisi bersama DPR itu tujuannya menghilangkan kebiasaan dari aparat penegak hukum yang menahan tersangka sebelum diadili."
"Jadi adili dulu, kalau sudah terbukti ada penghinaan dan pencemaran nama baik maka baru diputuskan hukumannya," tuturnya, Kamis (27/10/2022) dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Diwartakan Tribunnews, Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memohon penangguhan penahanan pada dirinya.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya.
"Saya tadi dateng ke kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani," beber Fahmi, Jumat (28/10/2022).
Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Fahmi menjamin dirinya untuk Nikita Mirzani.
Fahmi menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Saya sebagai advokat menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti."
"Karena barang buktinya sudah ada di kejaksaan," tutur Fahmi.
Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Nikita Mirzani, Olla Ramlan Doakan Nyai Bisa Segera Bebas
Sebagai kuasa hukum Nikita, Fahmi bersikukuh bahwa Nikita tidak perlu ditahan.
"Kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan kasus narkotika, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan pembunuhan."