Soal Penahanan Nikita Mirzani, Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE
Kejaksaan Negeri Serang dinilai abaikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menahan Nikita Mirzani.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
kolase/TribunBanten.com/Mildaniati
Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Kejaksaan Negeri Serang dinilai abaikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menahan Nikita Mirzani.
"Artinya tidak ada pasal-pasal yang menyebabkan Nikita harus ditahan," ujar Fahmi.
Selain itu, alasan Fahmi juga menjelaskan bahwa Nikita memiliki tiga orang anak.
Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani tidak mungkin kabur.
"Nikita itu adalah single parent, dia ada anak 3, jadi tidak mungkin lari kemana-mana, karena dia paling gampang dicari."
"Sudah saya jelaskan semua dan saya mengajukan permohonan untuk penangguhan permohonan," terang Fahmi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Dicha Devega)
Berita Rekomendasi