Fitri Salhuteru Mengamuk, 3 Pria Mengaku Pengacara Paksa Jenguk Nikita Mirzani: Jangan Ada Penyusup
Fitri Salhuteru mengamuk. Kemarahannya tak terbendung saat melihat ada tiga orang pria memaksa menjenguk Nikita Mirzani di Rutan.
Editor: Anita K Wardhani
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Singgung Upaya Melarikan Diri
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.
(TribunBanten.com/mildaniati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Penyusup Ngaku Pengacara Hendak Jenguk Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Saya Lihatin Muka Kalian!, .