APMI Beberkan Proses Perizinan Konser Musik Mulai dari Tempat Acara hingga Pihak Berwenang
Promotor harus siap menempuh beberapa proses untuk mendapatkan kelayakan menggelar acara khususnya konser musik
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
"Kemudian surat rekomendasi Satgas covid nasional atau BNPB," jelas Email.
Kemudian, tahap satu ditutup dengan sang promotor harus mendapatkan surat bantuan penanganan jalan raya untuk menghindari kemacetan saat acara berlangsung kepada Dinas Perhubungan.
"Kemudian surat bantuan dari jalan raya melalui Dinas Perhubungan," ungkap Emil.
Pada tahap kedua, promotor konser diharapkan meminta surat rekomendasi dari pihak kepolisian setempat. Mulai dari Polsek, Polres hingga Polda Metro Jaya akan mengeluarkan perizinan dengan membawa bukti tahap pertama.
"Kemudian berbekal seluruh surat rekomendasi itu, tahap kedua surat rekomendasi dari polsek, Polres, setelahnya akan mengajukan bantuan dari Polres dan Polda akan mengeluarkan izin keramaian," tutur Emil.
Berbeda dengan konser yang mendatangkan artis luar negeri. Promotor wajib meminta rekomendasi dari Mabes Polri.
"Kalau artis luar izinnya sampai Mabes Polri lanjut Emil.
Setelah semua izin didapatkan promotor turut menandatangani fakta integritas di atas materai yang meyakinkan bahwa konser akan berjalan dengan aman dan nyaman.
"Kemudian, dari pihak promotor akan diminta surat permohonan juga setiap promotor akan mendatangi fakta integritas di atas materai, yang bertujuan agar menjalankan acara tersebut secara aman. Alurnya cukup panjang cukup kompleks," pungkas Emil.
Diketahui, belakangan konser Berdendang Bergoyang dianggap telah melanggar ketentuan keamanan dan kenyamanan Sehingga hari ketiga dalam pagelaran yang diadakan di Istora Senayan itu harus ditiadakan.