Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

APMI Beberkan Proses Perizinan Konser Musik Mulai dari Tempat Acara hingga Pihak Berwenang

Promotor harus siap menempuh beberapa proses untuk mendapatkan kelayakan menggelar acara khususnya konser musik 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in APMI Beberkan Proses Perizinan Konser Musik Mulai dari Tempat Acara hingga Pihak Berwenang
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Emil Mahyudin SekJen APMI, Dino Hamid Ketua Umum APMI, dan Dewi Gontha Ketia Bidang Program dan Investasi APMI (kiri ke kanan) dalam jumpa pers di M Bloc, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Acara musik atau konser saat ini kian menggeliat pasca dua tahun dilanda pandemi. 

Banyak orang berbondong-bondong untuk datang dan menyaksikan musisi idolanya tampil di atas panggung. 

Selain itu, acara tersebut pun diharapkan memiliki standar keamanan dan kenyamanan bagi para penikmat musiknya. 

Namun, bagaimanakah tugas atau proses seorang promotor untuk mendapat perizinan menggelar konser? 

Sekretariat Jendral (Sekjen) APMI (Asosiasi Promotor Musik Indonesia), Emil Mahyudin menjelaskan proses perizinan yang menurutnya sangat panjang. 

Bahkan promotor harus siap menempuh beberapa proses untuk mendapatkan kelayakan menggelar acara khususnya konser musik. 

Baca juga: Promotor Klaim Sudah Kantongi Izin Sebelum Konser Berdendang Bergoyang Berlangsung 

Berita Rekomendasi

"Pertama harus mendapatkan izin tempat yang akan digunakan," kata Emil Mahyudin saat jumpa pers di M Bloc, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

Kemudian promotor harus mendapatkan surat izin lingkungan yang ingin digunakan sebagai acara konser. 

"Kemudian setelah itu surat itu harus mendapatkan izin lingkungan," tutur Emil. 

Setelahnya, surat tersebut bisa diberikan sebagai bukti dan ditujukkan untuk mendapatkan surat perizinan lebih lanjut kepada Satpol PP, TNI, Koramil dan Kodim hingga Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar). 

"Kemudian surat rokemendasi dari Dinas Dishubpar," terang Emil. 


Untuk saat ini karena masih dalam masa pandemi covid-19, setiap promotor konser wajib mendapatkan surat perizinan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) untuk mendapatkan penanganan medias dan ambulan. 

Tidak berhenti disitu, surat rekomendasi dari Satgas Covid Nasional melalui BNPB juga diperlukan untuk mendapat perizinan menggelar konser. 

"Kemudian surat rekomendasi Satgas covid nasional atau BNPB," jelas Email. 

Kemudian, tahap satu ditutup dengan sang promotor harus mendapatkan surat bantuan penanganan jalan raya untuk menghindari kemacetan saat acara berlangsung kepada Dinas Perhubungan. 

"Kemudian surat bantuan dari jalan raya melalui Dinas Perhubungan," ungkap Emil. 

Pada tahap kedua, promotor konser diharapkan meminta surat rekomendasi dari pihak kepolisian setempat. Mulai dari Polsek, Polres hingga Polda Metro Jaya akan mengeluarkan perizinan dengan membawa bukti tahap pertama. 

"Kemudian berbekal seluruh surat rekomendasi itu, tahap kedua surat rekomendasi dari polsek, Polres, setelahnya akan mengajukan bantuan dari Polres dan Polda akan mengeluarkan izin keramaian," tutur Emil. 

Berbeda dengan konser yang mendatangkan artis luar negeri. Promotor wajib meminta rekomendasi dari Mabes Polri. 

"Kalau artis luar izinnya sampai Mabes Polri lanjut Emil. 

Setelah semua izin didapatkan promotor turut menandatangani fakta integritas di atas materai yang meyakinkan bahwa konser akan berjalan dengan aman dan nyaman. 

"Kemudian, dari pihak promotor akan diminta surat permohonan juga setiap promotor akan mendatangi fakta integritas di atas materai, yang bertujuan agar menjalankan acara tersebut secara aman. Alurnya cukup panjang cukup kompleks," pungkas Emil. 

Diketahui, belakangan konser Berdendang Bergoyang dianggap telah melanggar ketentuan keamanan dan kenyamanan Sehingga hari ketiga dalam pagelaran yang diadakan di Istora Senayan itu harus ditiadakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas