Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Sore Ini

Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat sore.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Sore Ini
Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,
Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat (4/11/2022) sore.

Artinya, polisi sudah mengantongi nama tersangka setelah kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Naik Tahap Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka

"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka) hari ini sore," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Sejauh ini, sudah ada satu orang yang merupakan penanggungjawab dari kegiatan tersebut berinisial HA yang menjadi terlapor.

Namun, Komarudin tidak menutup kemungkinan adanya orang lain yang bertanggungjawab atas kericuhan konser musik tersebut.

"Masih, sangat-sangat bisa berkembang. Bisa (penanggung jawab) tiketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur, cuman yang telak baru satu yang HA," jelas Komarudin.

Baca juga: Cerita Andien Saat Berdendang Bergoyang, Dengar Isu Kepanikan dan Rusuh, Rela Tak Tuntas Nyanyi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Situasi konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Situasi konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.

Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.

Naik ke Penyidikan


Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.

"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Tampil di Berdendang Bergoyang, Andien Sentil Promotor, Sempat Diminta Hanya 10 Menit di Panggung

Komarudin menjelaskan, terkait kasus ini pihak kepolisiam disebut akan melakukan gelar perkara pada sore hari ini.

Dirinya juga menuturkan, unsur pidana yang ditemukan yakni adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ucapnya.

Suasana malam konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (29/10/2022) over kapasitas sehingga hari yang berujung dibubarkan polisi.
Suasana malam konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (29/10/2022) over kapasitas sehingga hari yang berujung dibubarkan polisi. (Wartakotalive.com/Istimewa)

Selain itu, nantinya usai melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.

"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu. Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," jelasnya.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah memeriksa sebanyak 14 saksi perihal kasus kericuhan di acara konser itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas