Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Tolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan
5 organisasi profesi medis dan kesehatan Wilayah timur di NTB tegas menyatakan sikapnya menolak penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Karena profesi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan ini menyangkut hak pasien.
Selain itu ada banyak risiko yang berkaitan dengan penerapan teknologi.
Serta menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan keselamatan pasien.
Menurutnya, UU di bidang kesehatan yang sudah ada saat ini telah berjalan dengan baik.
Di antara seperti UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38/2014 tentang Keperawatan.
Lalu ada UU No 4/2019 tentang Kebidanan, dan RUU tentang Kefarmasian.
Semua UU tersebut merujuk kepada UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan (hasil revisi dari UU No 23/1992).
Lebih lanjut, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi NTB, apt. Drs. Agus Supriyanto menyatakan bahwa organisasi profesi Kesehatan tidak pernah memperoleh informasi.
Atau, diajak terlibat dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan ini.
Demikian juga dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat, juga tidak mengetahui hal ini.
Padahal keberadaan organisasi profesi kesehatan membantu tugas pemerintah dan dinkes daerah.
Terutama dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik, dan lain-lain.
Di sisi lain, kelima organisasi tersebut berpendapat, masih banyak kondisi kesehatan di wilayah timur yang lebih membutuhan perhatian segera oleh pemerintah pusat, ketimbang RUU kesehatan.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi NTB: H. Muhir, S,Kep, Ners dan Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi NTB: Ni Wayan Mujuningsih, S.St., S.Sos ada beberapa hal juga yang mesti jadi perhatian.