Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-fakta 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang: Tak Ditahan, Kemungkinan Bertambah

Berikut fakta-fakta dua orang menjadi tersangka kasus kericuhan Berdendang Bergoyang, tersangka kemungkinan bertambah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta-fakta 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang: Tak Ditahan, Kemungkinan Bertambah
Wartakotalive.com/Istimewa
Suasana malam konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) over kapasitas hingga berujung dibubarkan polisi. Berikut fakta-fakta dua orang menjadi tersangka kasus kericuhan Berdendang Bergoyang, tersangka kemungkinan bertambah. 

"Iya masih ada kemungkinan (ada tersangka lain)," ungkapnya, Sabtu, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Polisi: Dua Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan

Komarudin menegaskan, sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memeriksa saksi-saksi.

"Karena pemeriksaan (saksi dan tersangka) masih berjalan," jelasnya.

Situasi konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Situasi konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Dua Tersangka Tidak Ditahan

Komarudin mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," ujarnya, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.

Tersangka Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara".

Sementara itu, tersangka dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Adapun ancaman hukumannya yakni 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca juga: Polisi Tak Larang EO Bikin Konser Musik Meski Ada Kasus Berdendang Bergoyang

Konser Berdendang Bergoyang. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Konser Berdendang Bergoyang. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang. (Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan konser Berdendang Bergoyang karena tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.


"Dari penilaian saya sudah overload atau over kapasitas, makanya kita hentikan," ujarnya, Minggu (30/10/2022).

Menurutnya, jumlah penonton yang hadir dalam konser itu berjumlah 21 ribu orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas