Fakta-fakta 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang: Tak Ditahan, Kemungkinan Bertambah
Berikut fakta-fakta dua orang menjadi tersangka kasus kericuhan Berdendang Bergoyang, tersangka kemungkinan bertambah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Festival Berdendang Bergoyang sebelumnya diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Pada hari kedua pelaksanaannya, Sabtu (29/10/2022), Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan aparat kepolisian.
Sedianya, Berdendang Bergoyang berlangsung selama tiga hari yakni pada Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022).
Penetapan dua orang tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.
"Iya benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini (kemarin). Ada dua orang tersangka," ujar Komarudin, Sabtu (5/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta dua orang menjadi tersangka kasus kericuhan Berdendang Bergoyang:
Direktur Perusahaan dan Penanggung Jawab Jadi Tersangka
Kombes Komarudin mengungkapkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DP selaku penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang dan HA sebagai direktur perusahaan.
"Yang inisial DP, direktur."
"Jadi HA ini kan penanggung jawab dari Emvrio Productions, di atas itu ada PT, itu dia (DP) direkturnya," ungkap Komarudin.
Polisi Buka Peluang Tersangka Lain
Polisi tak berhenti melakukan penyelidikan setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus kericuhan Berdendang Bergoyang.
Kombes Komarudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.