Kondisinya Membaik, Nikita Mirzani Disebut Ingin Segera Kembali ke Rutan Serang
Nikita Mirzani mengaku ingin segera kembali ke Rutan Kelas IIB Serang setelah sebelumnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten.
Editor: Adi Suhendi
Ditahan Sejak Pekan Lalu
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) pekan lalu.
Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus yang menjerat namanya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Dijebloskan Dito Mahendra ke Penjara, Nikita Mirzani Lewat Kuasa Hukum: Perang Terus Dikibarkan
Menurut Freddy, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.
Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Penulis: desi purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kondisi Sudah Sehat, Nikita Mirzani 'Ngebet' Ingin Kembali ke LP, Fitri Salhuteru: Dipersulit