Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dianggap Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Belum Dikenakan Syarat Wajib Lapor

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dianggap Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Belum Dikenakan Syarat Wajib Lapor
Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,
Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan.Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. 

Penerapan pasal itu sebut Komarudin, karena keduanya tidak mematuhi surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 perihal izin keramaian di tengah PPKM Level 1.

"Selain itu kami juga menetapkan Pasal 60 KUHAP karena kelalaianya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam 9 bulan penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Dua Tersangka Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.

PJ Berdendang Bergoyang, Humam Arief (kiri).
PJ Berdendang Bergoyang, Humam Arief (kiri). (LinkedIn/TRIBUNNEWS.com Fauzi Nur Alamsyah)
BERITA REKOMENDASI

Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.


Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.

Naik ke Penyidikan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas