Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dianggap Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Belum Dikenakan Syarat Wajib Lapor

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dianggap Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Belum Dikenakan Syarat Wajib Lapor
Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,
Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan.Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. 

Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.

"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket Konser Sebelum dapat Izin Acara

Komarudin menjelaskan, terkait kasus ini pihak kepolisiam disebut akan melakukan gelar perkara pada sore hari ini.

Dirinya juga menuturkan, unsur pidana yang ditemukan yakni adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ucapnya.

Selain itu, nantinya usai melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.

"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu. Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah memeriksa sebanyak 14 saksi perihal kasus kericuhan di acara konser itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas