Tersangka Kasus Ricuh Konser Berdendang Bergoyang Hari Ini Diperiksa, Jumlahnya Akan Bertambah
Kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang terus diselidiki pihak kepolisian. Selasa (8/11/2022) hari ini dua tersangka diperiksa.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang terus diselidiki pihak kepolisian. Selasa (8/11/2022) hari ini dua tersangka diperiksa.
Polres Metro Jakarta Pusat dikabarkan bakal memeriksa dua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang.
Baca juga: Ikmal Tobing Kecewa Batal Tampil Gara-gara Konser Berdendang Bergoyang Ricuh
Proses pemeriksaan tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. oleh penyidik itu nantinya akan dilakukan pendalaman terkait kehadiran penonton konser yang melebihi kapasitas.
"Dijadwalkan (pemeriksaan) kalau tidak besok (Selasa) atau lusa (Rabu) ," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Komarudin mengatakan selain itu, penyidik bakal mendalami alasan keduanya menjual tiket tak sesuai dengan permohonan yang sebelumnya telah diajukan.
"(Pemeriksaan) akan mengarah ke seputar kegiatan tersebut hingga dihentikannya kegiatan karena dianggap over kapasitas," kata dia.
Baca juga: Pimpinan Jadi Tersangka Konser Berdendang Bergoyang, Begini Kondisi Kantor EO Emvrio Production
Mengenai pemeriksaan itu, pihak penyidik disebut belum memastikan apakah akan memeriksa keduanya secara bersamaan atau diagendakan di waktu yang berbeda.
Komarudin menerangakan, nantinya penyidik akan menentukan pola pemeriksaan yang tepat guna mendalami kasus kerumunan di konser Berdendang Bergoyang tersebut.
"Situasional (proses pemeriksaan tersangka), kita akan lihat efektivitasnya seperti apa tentu kita akan mencari pola-pola yang efektif," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Baca juga: Dua Tersangka Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Karena Dianggap Kooperatif
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.
Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.
Baca juga: Polisi Tak Tahan Dua Tersangka Kerincuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.
Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.
Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.
Tersangka Bakal Bertambah
Polres Metro Jakarta Pusat disebut masih membidik tersangka lain dalam kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pok Komarudin menyebutkan, hal itu lantaran proses pendalaman terhadap kasua tersebut masih terus dilakukan dan dianggap belum tuntas.
"Kemungkinan penambahan tersangka masih bisa saja. Karena sampai saat ini penyidik masih lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait konser tersebut," ungkap Komarudin ketika dikonformasi, Senin (7/11/2022).
Tersangka Tak Ditahan
Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus kericuhan yang terjadi dalam acara konser Berdendang Bergoyang.
Hingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
Polisi memiliki alasan mengapa keduanya tidak ditahan.
"Tidak kita tidak melakukan penahanan, yang pertama mereka cukup kooperatif yang kedua ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (7/11/2022).
Naik ke Penyidikan
Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Update Ricuh Konser Berdendang Bergoyang, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Status Belum Ditahan
Komarudin menjelaskan, terkait kasus ini pihak kepolisiam disebut akan melakukan gelar perkara pada sore hari ini.
Dirinya juga menuturkan, unsur pidana yang ditemukan yakni adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ucapnya.
Selain itu, nantinya usai melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.
"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu. Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," jelasnya.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah memeriksa sebanyak 14 saksi perihal kasus kericuhan di acara konser itu.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Fauzi Alamsyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.