Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas Maksimal 70 Persen dan Wajib Berakhir Pukul 12 Malam
Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
![Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas Maksimal 70 Persen dan Wajib Berakhir Pukul 12 Malam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/istock-1310401783jpg-20220920111410.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik.
Aturan tersebut dikeluarkan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.
Baca juga: Banyak Konser Musik, Menkes Imbau Selalu Pakai Masker
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung.
Baca juga: Jumlah Tiket yang Dijual Dibatasi, Konser Beautiful Smile Indonesia Slank di Makassar Damai
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” ujar Andhika dikutip Sabtu (12/11/2022).
Dalam keterangan tertulis, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik.
![Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/berdendang-bergoyang-adalah-konser-musik-mengundang-para-musisi-di-istora-senayan.jpg)
Berikut beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta.
1. Kapasitas Maksimal 70 Persen
Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen).
Baca juga: Kemenkes Minta Konser Musik Dibatasi, Ini Aturan Prokes Saat Ada Kerumunan di Masa Pandemi
2. Jam operasional Selesai Jam 24.00
Kegiatan dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
![Momen Rizky Febian saat konser solo di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/10/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/84gkkg.jpg)
3. Mengatur Alur Kedatangan
Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung.
Serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
4. Memastikan Keamanan
Penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Baca juga: Sandiaga Uno: Presiden Jokowi Izinkan Konser Musik Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat
"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.
Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujar Andhika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.