Pengacara Heran dengan Dakwaan Nikita Mirzani, Pertanyakan soal Kerugian Rp17,5 Juta Dito Mahendra
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merasa aneh dengan dakwaan kliennya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana artis Nikita Mirzani digelar hari ini, Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Menanggapi hal itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merasa aneh dengan angka kerugiaan yang disebutkan dalam dakwaan.
Bahkan Fahmi sempat mempertanyakan, apakah kerugian yang disebutkan memang benar adanya, atau terjadi kesalahan dalam pengetikan.
"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Fahmi Bachmid juga menilai ada keanehan, kerugian hanya Rp 17,5 juta tapi bisa membuat kehebohan sehingga harus menyebabkan Nikita berurusan dengan hukum.
Baca juga: Hadapi Sidang Perdana, Kondisi Nikita Mirzani dalam Keadaan Baik, Tebar Senyum ke Awak Media
"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," terang Fahmi Bachmid.
Sementara dakwaan lainnya, menurut Fahmi, sudah benar sesuai apa yang dikatakan JPU.
"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan," ujar Fahmi.
"Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," sambungnya.
Hadapi Sidang Perdana, Kondisi Nikita Mirzani dalam Keadaan Baik
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Sidang perdana Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Kali ini, agenda sidang Nikita Mirzani adalah pembacaan dakwaan yang akan dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi.