Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo. Indra Kenz memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Indra Kenz dalam artikel berikut ini.
Agenda sidang pembacaan vonis Indra Kenz akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Profil Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz ini lahir pada 31 Mei 1996 di Rantauprapat, Sumatra Utara.
Indra Kenz dikenal sebagai seorang pengusaha dan konten kreator.
Dulu ia sempat dijuluki Crazy Rich Medan, lantaran kerap memamerkan hartanya di media sosial.
Dilansir dari Tribunnewswiki.com, Indra Kenz menempuh pendidikan tingginya di Universitas Prima Indonesia.
Indra Kenz lulus pada 2018 dengan gelar Sarjana Teknik, dikutip dari Tribunnews.com.
Pria 26 tahun ini aktif menggunakan beberapa sosial media.
Instagram @indrakenz dengan 1,4 juta followers.
Baca juga: Breaking News Indra Kenz Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara Kasus Investasi Bodong
Kanal YouTube Indra Kesuma memiliki 1,3 juta subcriber.
Karier Indra Kenz
Indra Kenz mengawali kariernya dengan merantau dari kampung halamannya ke Medan dan menjadi seorang pengamen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.