Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo. Indra Kenz memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Konten yang ia buat untuk media sosialnya itu seputar aktivitas kesehariannya dan gaya hidupnya sebagai seorang pengusaha muda yang sukses.
Tak jarang Indra Kenz memamerkan barang-barang branded yang harganya mencapai ratusan juta.
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran.
Mejelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz berupa hukuman penjara selama 10 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 Miliar.
Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Febia Rosada) (Tribunnewswiki.com)