Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo. Indra Kenz memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital.

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
Instagram @indrakenz
Simak profil Indra Kenz dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Indra Kenz dalam artikel berikut ini.

Agenda sidang pembacaan vonis Indra Kenz akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Profil Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz ini lahir pada 31 Mei 1996 di Rantauprapat, Sumatra Utara.

Indra Kenz dikenal sebagai seorang pengusaha dan konten kreator.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dihukum Lima Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Dulu ia sempat dijuluki Crazy Rich Medan, lantaran kerap memamerkan hartanya di media sosial.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari Tribunnewswiki.com, Indra Kenz menempuh pendidikan tingginya di Universitas Prima Indonesia.

Indra Kenz lulus pada 2018 dengan gelar Sarjana Teknik, dikutip dari Tribunnews.com.

Pria 26 tahun ini aktif menggunakan beberapa sosial media.

Instagram @indrakenz dengan 1,4 juta followers.

Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. Warta Kota/Nur Ichsan
Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

Baca juga: Breaking News Indra Kenz Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara Kasus Investasi Bodong

Kanal YouTube Indra Kesuma memiliki 1,3 juta subcriber.


Karier Indra Kenz

Indra Kenz mengawali kariernya dengan merantau dari kampung halamannya ke Medan dan menjadi seorang pengamen.

Berdasarakan postingan pada akun Instagram pribadinya, Indra Kenz sengaja merantau ke Kota Medan di tahun 2014 untuk kuliah dan kerja.

Kala itu, Indra Kenz bermodal nekat untuk merantau ke kota lain dengan sepeda motor.

"Awal gue pindah dari Rantauprapat ke Kota Medan untuk kuliah sambil kerja.

Datang ke kota orang dengan hanya bermodalkan sepeda motor, nggak punya kenalan.

Nggak punya relasi dan nggak punya pekerjaan," terang Indra Kenz.

Indra Kenz juga pernah menjalani pekerjaan sebagai penyiar radio dan MC.

Pada 2015, Indra Kenz mulai merintis karier sebagai penyanyi di kafe dan acara pernikahan.

Lalu, pada 2018 Indra Kenz mengikuti ajang The Voice Indonesia bersama dengan Tiara Andini.

Namun, keduanya sama-sama gagal.

Karies Indra Kenz semakin melejit usai terjun ke dunia usaha.

Ia pun memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital.

Perusahaan ini membawahi berbagai bidang usaha, seperti digital marketing, videografi, dan lain sebagainya.

Indra Kenz juga dikenal sebagai seorang trader ulung yang mendirikan kursus trading secara online.

Setelah itu ia mulai merambah sebagai konten kreator.

Konten yang ia buat untuk media sosialnya itu seputar aktivitas kesehariannya dan gaya hidupnya sebagai seorang pengusaha muda yang sukses.

Tak jarang Indra Kenz memamerkan barang-barang branded yang harganya mencapai ratusan juta.

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran.

Mejelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 Miliar.

Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Febia Rosada) (Tribunnewswiki.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas