Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo. Indra Kenz memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital.

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
Instagram @indrakenz
Simak profil Indra Kenz dalam artikel berikut ini. 

Berdasarakan postingan pada akun Instagram pribadinya, Indra Kenz sengaja merantau ke Kota Medan di tahun 2014 untuk kuliah dan kerja.

Kala itu, Indra Kenz bermodal nekat untuk merantau ke kota lain dengan sepeda motor.

"Awal gue pindah dari Rantauprapat ke Kota Medan untuk kuliah sambil kerja.

Datang ke kota orang dengan hanya bermodalkan sepeda motor, nggak punya kenalan.

Nggak punya relasi dan nggak punya pekerjaan," terang Indra Kenz.

Indra Kenz juga pernah menjalani pekerjaan sebagai penyiar radio dan MC.

Pada 2015, Indra Kenz mulai merintis karier sebagai penyanyi di kafe dan acara pernikahan.

Berita Rekomendasi

Lalu, pada 2018 Indra Kenz mengikuti ajang The Voice Indonesia bersama dengan Tiara Andini.

Namun, keduanya sama-sama gagal.

Karies Indra Kenz semakin melejit usai terjun ke dunia usaha.

Ia pun memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital.

Perusahaan ini membawahi berbagai bidang usaha, seperti digital marketing, videografi, dan lain sebagainya.

Indra Kenz juga dikenal sebagai seorang trader ulung yang mendirikan kursus trading secara online.

Setelah itu ia mulai merambah sebagai konten kreator.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas