Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!

Aset Indra Kenz disita negara, para korban kecewa dan tak terima. Para korban menuntut harta mereka dikembalikan lantaran uang itu bukan uang negara.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Korban Indra Kenz, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan. 

"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," ujar Ridho usai sidang putusan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," tambahnya.

Luapan kekecewaan para korban seusai vonis yang dijatuhan PN Tangerang kepada terdakwa Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo, Senin (14/11/2022).
Luapan kekecewaan para korban seusai vonis yang dijatuhan PN Tangerang kepada terdakwa Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo, Senin (14/11/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Salah satu korban yang bernama Rizki Rusli pun mengungkapkan kekecewaannya.

"Ini antara hidup dan mati loh, kami di sini banyak sangkutan (pinjaman), kami semuanya korban. Utang semuanya," papar Rizki.

Rizki pun tak terima dengan aset yang disita dan diserahkan kepada negara.

Hal ini lantaran harta yang disita bukan uang hasil korupsi maupun uang negara.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara."

Berita Rekomendasi

"Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki sambil berlinang air mata.

Para korban rela utang dan jual aset demi ikut investasi

Diketahui, sebagian besar korban mengikuti investasi ini dengan meminjam uang kepada saudara hingga berutang kepada keluarga.

Bahkan, ada pula yang rela menjual properti hingga menjual tanah mereka.

Korban yang bernama Rizki Rusli mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

Sebagai informasi, Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Indra Kenz memutuskan untuk mengajukan banding.

(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Berita lainnya terkait Indra Kenz

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas