Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena kasus Binomo, nasib Vanessa Khong terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta
Ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.
"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).
Namun, menurut keterangan Vanessa Khong, ia baru menerima sekitar Rp 10 juta.
"Tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," jelas Kombes Gatot.
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Binomo Luapkan Kekecewaan
Meski Vanessa baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri tetap melakukan penyitaan.
Kombes Gatot menegaskan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diberikan oleh Indra Kenz kepada Vanessa Khong.
"Nanti akan didalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan," ujar Gatot.
"Kita akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," pungkasnya.
Berita lain terkait Indra Kenz dan Vanessa Khong
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ellyvon Pranita/Rahel Narda)