Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Berikut kilas balik kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, berawal dari laporan korban hingga divonis penjara 10 tahun.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kilas balik kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz hingga divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz akhirnya memasuki babak akhir.

Indra Kesuma dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus ini bermula saat delapan orang korban aplikasi trading Binomo mendatangi Bareskrim Polri.

Mereka membuat laporan polisi untuk aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui

Dilaporkan Korban Binomo

Awal mula dugaan adanya tindak pidana penipuan lewat aplikasi Binomo terungkap setelah delapan orang yang menjadi korban melapor ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Mengutip Kompas.com, saat itu para korban mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. 

Berita Rekomendasi

Cara yang digunakan Indra Kenz untuk meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.

Alih-alih untung, mereka justru terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra Kenz.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata aplikasi Binomo ilegal.

Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri kemudian memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.

Namun, saat itu Indra beralasan pergi ke Turki untuk pengobatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas