Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Berikut kilas balik kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, berawal dari laporan korban hingga divonis penjara 10 tahun.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kilas balik kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz hingga divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz akhirnya memasuki babak akhir.

Indra Kesuma dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus ini bermula saat delapan orang korban aplikasi trading Binomo mendatangi Bareskrim Polri.

Mereka membuat laporan polisi untuk aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui

Dilaporkan Korban Binomo

Awal mula dugaan adanya tindak pidana penipuan lewat aplikasi Binomo terungkap setelah delapan orang yang menjadi korban melapor ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Mengutip Kompas.com, saat itu para korban mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. 

Berita Rekomendasi

Cara yang digunakan Indra Kenz untuk meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.

Alih-alih untung, mereka justru terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra Kenz.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata aplikasi Binomo ilegal.

Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri kemudian memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.

Namun, saat itu Indra beralasan pergi ke Turki untuk pengobatan.

Setelah ditunggu beberapa waktu, Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.

Diperiksa selama hampir tujuh jam, penyidik resmi menetapkan Indra sebagai tersangka dan menahannya.

Selama proses pelacakan aset, penyidik menyita total Rp 57,2 miliar aset milik Indra Kenz.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz akhirnya memasuki babak akhir. Indra Kesuma dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Binomo Luapkan Kekecewaan

Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube,

Kemudian ada rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Bahkan penyidik juga memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.

Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra Kenz pun turut diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.

Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz kini divonis 10 tahun penjara dalam kasus Binomo.

Selain hukuman penjara 10 tahun, Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka Indra dapat mengganti dengan kurungan 10 bulan penjara.

Dalam bacaan vonis yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, Indra Kenz dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman, dikutip dari KompasTV.

"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Indra Kenz dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

Pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu didakwa dengan pasal berlapis.

Berita lain terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Rahel Narda) (KompasTV/Fiqih Rahmawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas