Nasib Calon Mertua Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong yang Juga Dibui karena Nikmati Hasil Penipuan
Nasib Rudiyanto Pei, calon mertua Indra Kenz yang juga ayah Vanessa Khong setelah putusan vonis pada Indra Kenz.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap nasib Rudiyanto Pei, calon mertua Indra Kenz yang juga merupakan ayah kekasihnya, Vanessa Khong.
Diketahui, Rudiyanto Pei dan putrinya, Vanessa Khong harus menelan pil pahit dengan turut menjadi pesakitan lantaran terlibat kasus penipuan trading ilegal Indra Kenz.
Rudiyanto Pei disebut akan segera diadili karena ulahnya.
Baca juga: Meski Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Bersikap Sopan Bikin Hakim Vonis Indra Kenz Lebih Ringan
Dalam keterangan resminya Agustus lalu, Kejaksaan Agung menyebut berkas Rudiyanto Pei telah lengkap.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP," tulis Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Dalam keterangannya, masa tahanan Rudiyanto Pei juga diperpanjang.
"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022," tambahnya kala itu.
Kini, calon mertua Indra Kenz itu masih mendekam di penjara.
Sebagai informasi, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) silam.
Baca juga: Sudah Jatuh Miskin Jadi Alasan Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara, Korban Tak Terima
Dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) lalu, Vanessa diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.
Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo Indra Kenz.
Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.