Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Binomo Minta Presiden Turun Tangan: Bantu Kami Pak
Korban investasi bodong Binomo mengaku kecewa aset sitaan milik Indra Kenz dirampas untuk negara. Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong Binomo.
Hakim juga memutuskan, aset sitaan miliknya pun turut dirampas untuk negara karena ada indikasi perjudian.
Setelah Indra Kenz dijatuhi hukuman, nasib para korban kini menjadi sorotan.
Korban kasus penipuan Indra Kenz tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Para korban menuntut keadilan dan tidak terima dianggap bermain judi.
"Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu."
Baca juga: Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya
"Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," kata Rob, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Rob mengatakan, para korban Indra Kenz merasa putus asa.
Bahkan menurut Rob, ada korban investasi bodong Binomo ilegal ini yang hampir bunuh diri.
Adapun mengenai vonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar Indra Kenz ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut crazy rich Surabaya itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Rob mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum kasus ini.
Ia pun mendesak JPU untuk melakukan banding, agar hukuman pada Indra Kenz bisa sesuai yang dituntutkan.
Pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan itu.