Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Binomo Minta Presiden Turun Tangan: Bantu Kami Pak

Korban investasi bodong Binomo mengaku kecewa aset sitaan milik Indra Kenz dirampas untuk negara. Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Salma Fenty
zoom-in Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Binomo Minta Presiden Turun Tangan: Bantu Kami Pak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Luapan kekecewaan para korban seusai vonis yang dijatuhan PN Tangerang kepada terdakwa Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo, Senin (14/11/2022). Korban investasi bodong Binomo mengaku kecewa aset sitaan milik Indra Kenz dirampas untuk negara. Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong Binomo

Hakim juga memutuskan, aset sitaan miliknya pun turut dirampas untuk negara karena ada indikasi perjudian.

Setelah Indra Kenz dijatuhi hukuman, nasib para korban kini menjadi sorotan.

Korban kasus penipuan Indra Kenz tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Para korban menuntut keadilan dan tidak terima dianggap bermain judi. 

"Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu."

Baca juga: Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya

"Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," kata Rob, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022). 

Berita Rekomendasi

Rob mengatakan, para korban Indra Kenz merasa putus asa. 

Bahkan menurut Rob, ada korban investasi bodong Binomo ilegal ini yang hampir bunuh diri. 

Adapun mengenai vonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar Indra Kenz ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU menuntut crazy rich Surabaya itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Rob mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum kasus ini. 

Ia pun mendesak JPU untuk melakukan banding, agar hukuman pada Indra Kenz bisa sesuai yang dituntutkan. 

Pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas