Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Binomo Minta Presiden Turun Tangan: Bantu Kami Pak

Korban investasi bodong Binomo mengaku kecewa aset sitaan milik Indra Kenz dirampas untuk negara. Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Salma Fenty
zoom-in Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Binomo Minta Presiden Turun Tangan: Bantu Kami Pak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Luapan kekecewaan para korban seusai vonis yang dijatuhan PN Tangerang kepada terdakwa Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo, Senin (14/11/2022). Korban investasi bodong Binomo mengaku kecewa aset sitaan milik Indra Kenz dirampas untuk negara. Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan. 

"Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak."

"Semua udah hancur harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas Pak, tolong diusut," tuturnya.

Alasan Hakim Sita Aset untuk Negara

Majelis Hakim memutuskan aset sitaan atau barang bukti terpidana Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo diambil alih oleh negara.

Perampasan sejumlah barang bukti tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang , Senin (14/11/2022).

"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dirampas untuk negara," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari youTube KompasTv

Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.

Berita Rekomendasi

Rahman Rajaguguk kemudian menjelaskan alasan mengapa aset sitaan Indra Kenz dalam kasus ini disita untuk negara.

Hakim mengatakan, ada indikasi perjudian dalam kasus trading Binomo Indra Kenz ini.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Binomo Luapkan Kekecewaan

Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan. 

"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah bermain judi yang berkedok trading binomo," kata Hakim. 

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. 

"Bahwa menutut pasal 303 KUHP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk  menang bergantung pada untung-untungan."

"Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tutur Hakim. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas