Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Binomo Minta Presiden Turun Tangan: Bantu Kami Pak
Korban investasi bodong Binomo mengaku kecewa aset sitaan milik Indra Kenz dirampas untuk negara. Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Salma Fenty
"Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak."
"Semua udah hancur harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas Pak, tolong diusut," tuturnya.
Alasan Hakim Sita Aset untuk Negara
Majelis Hakim memutuskan aset sitaan atau barang bukti terpidana Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo diambil alih oleh negara.
Perampasan sejumlah barang bukti tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang , Senin (14/11/2022).
"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dirampas untuk negara," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari youTube KompasTv.
Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.
Rahman Rajaguguk kemudian menjelaskan alasan mengapa aset sitaan Indra Kenz dalam kasus ini disita untuk negara.
Hakim mengatakan, ada indikasi perjudian dalam kasus trading Binomo Indra Kenz ini.
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Binomo Luapkan Kekecewaan
Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan.
"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah bermain judi yang berkedok trading binomo," kata Hakim.
Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
"Bahwa menutut pasal 303 KUHP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan."
"Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tutur Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.