Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Buntut dari penyerobotan lahan, Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dari Japto dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
zoom-in Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno Tohom Purba, menyampaikan bahwa Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim. 

Salah satu diantaranya rumah tersebut adalah milik keluarga Wanda Hamidah.

Rupanya rumah milik Wanda Hamidah tersebut merupakan tanah dari Japto Soerjosoemarno.

Wanda Hamidah merasa kaget, lantaran dirinya sudah menempati rumah tersebut selama 62 tahun.

Akhirnya paman dari Wanda Hamidah dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno.

Dilaporkannya paman Wanda Hamidah, Hamid Husein dengan kasus penyerobotan lahan atau sengketa tanah.

Kini paman Wanda Hamidah sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelum Hamid Husein ditetapkan menjadi tersangka, Wanda Hamidah sempat memberikan statement.

Berita Rekomendasi

Statement yang diberikan Wanda Hamidah tersebut membantah bahwa tanah tersebut bukan milik Japto Soerjosoemarno.

Hingga Wanda Hamidah ikut terseret dan dilaporkan ke Bareskrim oleh Japto Soerjosoemarno.

Namun kini sudah terbukti bahwa rumah yang ditempati Wanda Hamidah tersebut, merupakan tanah milik Japto Soerjosoemarno.

Paman Wanda Hamidah ditetapkan menjadi tersangka

Dikutip dari Tribunnews.com, paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya paman Wanda Hamidah tersebut, karena dugaan penyerobotan lahan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas