Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Buntut dari penyerobotan lahan, Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dari Japto dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
Salah satu diantaranya rumah tersebut adalah milik keluarga Wanda Hamidah.
Rupanya rumah milik Wanda Hamidah tersebut merupakan tanah dari Japto Soerjosoemarno.
Wanda Hamidah merasa kaget, lantaran dirinya sudah menempati rumah tersebut selama 62 tahun.
Akhirnya paman dari Wanda Hamidah dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno.
Dilaporkannya paman Wanda Hamidah, Hamid Husein dengan kasus penyerobotan lahan atau sengketa tanah.
Kini paman Wanda Hamidah sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelum Hamid Husein ditetapkan menjadi tersangka, Wanda Hamidah sempat memberikan statement.
Statement yang diberikan Wanda Hamidah tersebut membantah bahwa tanah tersebut bukan milik Japto Soerjosoemarno.
Hingga Wanda Hamidah ikut terseret dan dilaporkan ke Bareskrim oleh Japto Soerjosoemarno.
Namun kini sudah terbukti bahwa rumah yang ditempati Wanda Hamidah tersebut, merupakan tanah milik Japto Soerjosoemarno.
Paman Wanda Hamidah ditetapkan menjadi tersangka
Dikutip dari Tribunnews.com, paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya paman Wanda Hamidah tersebut, karena dugaan penyerobotan lahan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba.