Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Buntut dari penyerobotan lahan, Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dari Japto dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
zoom-in Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno Tohom Purba, menyampaikan bahwa Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim. 

"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein."

"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba

Sebelumnya Hamid Husein sudah memberikan statement yang menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Namun, kini statement yang disampaikan Hamid Husein melalui Wanda Hamidah telah gugur.

Lantaran Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hamid Husein sebagai tersangka gugur sudah statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini," terang Tohom Purba.

Tohom Purba menyampaikan bahwa lahan yang berada di Jalan Ciasem Dua bukan milik Hamid Husein.

Berita Rekomendasi

Namun lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.

"Bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem Dua dinyatakan bukan milik Hamid Husein."

"Bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," tutup Tohom Purba.

(Tribunnews.com/Dicha Devega)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas