Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hasil Sidang eks Member EXO Kris Wu soal Kasus Pemerkosaan: Hukuman Penjara 13 Tahun

Hasil sidang Eks Member EXO Kris Wu soal kasus pemerkosaan. Kris Wu divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda karena menghindari pajak pendapatan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Hasil Sidang eks Member EXO Kris Wu soal Kasus Pemerkosaan: Hukuman Penjara 13 Tahun
Allkpop
Kris Wu, eks member EXO yang divonis 13 tahun penjara karena kasus pemerkosaan. 

Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut."

Kris Wu memulai debutnya dengan bergabung di grup K-Pop EXO pada tahun 2012.

Namun, ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah terkait kontraknya dengan SM Entertainment.

Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Kris Wu

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas