Hasil Sidang eks Member EXO Kris Wu soal Kasus Pemerkosaan: Hukuman Penjara 13 Tahun
Hasil sidang Eks Member EXO Kris Wu soal kasus pemerkosaan. Kris Wu divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda karena menghindari pajak pendapatan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: bunga pradipta p
Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut."
Kris Wu memulai debutnya dengan bergabung di grup K-Pop EXO pada tahun 2012.
Namun, ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah terkait kontraknya dengan SM Entertainment.
Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kris Wu
Berita Rekomendasi