Ayu Thalia Tak Terima Dituntut 7 Bulan Penjara Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik, Berharap Keadilan
Ayu Thalia adalah terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia tak terima dituntut 7 bulan penjara buntut kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.
Ia dianggap terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wanita berusia 26 tahun itu menangis ketika mendengar tuntutan tersebut. Namun ia masih berharap adanya keadilan.
"Pasti tidak terima (dituntut 7 bulan) cuma berharap keadilan aja deh," kata Ayu Thalia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Lebih lanjut, Ayu saat ini hanya ingin fokus mengikuti prosedur hukum sebagaimana statusnya kini terdakwa kasus pencemaran nama baik.
"Mengikuti prosedur aja," ujar Ayu.
Baca juga: Dituntut 7 Bulan Bui, Ayu Thalia Menangis saat Bacakan Pledoi, Ngaku Menyesal Kenal Nicholas Sean
Kendati begitu, dirinya masih tetap mendapatkan dukungan dan doa dari keluarga agar terbebas dari jerawat hukum.
"Lingkungan sekitar mendukung, membantu mendoakan agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi," ujar Ayu Thalia.
Diketahui jika kasus ini berawal ketika Ayu melaporlan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Kala itu Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik dibagikan kaki dan lecet tulang kering diduga akibat ulah Sean.
Sehingga Ayu mengadakan jumpa pers dan muncul di televisi untuk menjelaskan kejadian tersebut.
Sehingga pemberitaan tersebut ramai dibicarakan dan membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.