9 Poin Eksepsi Nikita Mirzani yang Ditolak Hakim: Termasuk soal Dito Mahendra Rugi Rp 17.500.000
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak oleh hakim, berikut 9 poin yang tertulis dalam eksepsinya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
Pun Nikita memang berharap kasus tersebut dapat dilanjutkan, bahkan hingga ke taraf pembuktian.
"Ah biasa aja lah, kalau dikabulin nanti jadinya aneh lagi," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Di sisi lain Nikita ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendara di dalam sidang lanjutannya.
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Ditolak Hakim
Diketahui saat ini Dito Mahendra, sosok yang melaporkan Nikita Mirzani, dalam kasus tersebut bertindak sebagai saksi.
"Ya harus ditolak kalau ngga ditolak sidangnya selesai kalian ngga bisa ketemu sama mahendra Dito dong ga seru dong."
"Jadi kan mulai besok sidangnya jadwalnya pemanggilan pelapor jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," kata Nikita Mirzani.
Di sidang selanjutnya Nikita Mirzani berharap dapat bertatap muka langsung dengan Dito Mahendra.
"Di pengadilan nanti bisa mendengarkan, menyaksikan (kesaksian Dito Mahendra) apa aja nanti akan aku buka, bagaimana kedekatan Mahendra (Dito Mahendra) dengan oknum-oknum yang ada di Serang," ungkap Nikita lagi.
"Kalian lihat nanti bentuknya seperti apa Mahendra Dito, saksinya seperti apa," lanjutnya lagi.
Soal Penangguhan Penahanan
Soal penangguhan penahanan, juga diungkap oleh pihak Nikita Mirzani, dalam hal ini sang kuasa hukum Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengatakan soal penangguhan penahanan bukan ditolak, namun memang belum dikabulkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Siap Dengarkan Putusan Sela dari Majelis Hakim
"Belum dikabulkan, bukan ditolak," terangnya.
Sementara untuk eksepsi yang ditolah, pihaknya mengatakan hal itu lantaran termasuk masuk pada permohonan perkara.
"Karena betul kita sudah membongkar keanehan-keanehan yang tidak masuk akal, (termasuk) kerugian yang tidak masuk akal Rp 17.500.000."
"Dan biarkan itu menjadi catatan majelis hakim," terang Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/ Rasyid Ridho)