Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, sang Artis Sebut Ingin Ketemu Dito Mahendra: Akan Aku Buka!
Eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Diketahui Nikita Mirzani, menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menginformasikan terkait penolakan eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak Nikita Mirzani dan penasehat hukumnya.
Tepatnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Lantas terkait penolakan eksepsi, Nikita Mirzani tak ambil pusing, dan menanggapinya dengan santai.
Baca juga: Nikita Mirzani Bakal Bocorkan Oknum di Balik Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela dalam persidangan Serang, Senin (5/12/2022, melansir Kompas.com.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan seluruh saksi-saksi ," ucap hakim.
Tanggapan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani mengatakan tidak kecewa soal keputusan hakim yang menolak eksepsinya.
Pun Nikita memang berharap kasus tersebut dapat dilanjutkan, bahkan hingga ke taraf pembuktian.
"Ah biasa aja lah, kalau dikabulin nanti jadinya aneh lagi," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Di sisi lain Nikita ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendara di dalam sidang lanjutannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Siap Dengarkan Putusan Sela dari Majelis Hakim
Diketahui saat ini Dito Mahendra, sosok yang melaporkan Nikita Mirzani, dalam kasus tersebut bertindak sebagai saksi.
"Ya harus ditolak kalau ngga ditolak sidangnya selesai kalian ngga bisa ketemu sama mahendra Dito dong ga seru dong."
"Jadi kan mulai besok sidangnya jadwalnya pemanggilan pelapor jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," kata Nikita Mirzani.
Di sidang selanjutnya Nikita Mirzani berharap dapat bertatap muka langsung dengan Dito Mahendra.
"Di pengadilan nanti bisa mendengarkan, menyaksikan (kesaksian Dito Mahendra) apa aja nanti akan aku buka, bagaimana kedekatan Mahendra (Dito Mahendra) dengan oknum-oknum yang ada di Serang," ungkap Nikita lagi.
"Kalian lihat nanti bentuknya seperti apa Mahendra Dito, saksinya seperti apa," lanjutnya lagi.
Soal Penangguhan Penahanan
Soal penangguhan penahanan, juga diungkap oleh pihak Nikita Mirzani, dalam hal ini sang kuasa hukum Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengatakan soal penangguhan penahanan bukan ditolak, namun memang belum dikabulkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Siap Dengarkan Putusan Sela dari Majelis Hakim
"Belum dikabulkan, bukan ditolak," terangnya.
Sementara untuk eksepsi yang ditolah, pihaknya mengatakan hal itu lantaran termasuk masuk pada permohonan perkara.
"Karena betul kita sudah membongkar keanehan-keanehan yang tidak masuk akal, (termasuk) kerugian yang tidak masuk akal Rp 17.500.000."
"Dan biarkan itu menjadi catatan majelis hakim," terang Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rasyid Ridho)