Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, JPU Bakal Hadirkan Dito Mahendra di Sidang Selanjutnya
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak, sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/12/2022). Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi korban, Dito Mahendra.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (5/12/2022) di .
Agenda sidang hari ini pembacaan eksepsi Nikita Mirzani.
Hasil sidang hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak eksepsi Nikita Mirzani.
Hakim menilai eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani tidak dapat diterima dan masuk pokok perkara.
Sebelumnya hakim sudah menilai eksepsi Nikita Mirzani yang tidak dapat dikabulkan, karena ada beberapa pertimbangan.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama menyampaikan eksepsi Nikira Mirzani ditolak.
Baca juga: Nikita Mirzani Bakal Bocorkan Oknum di Balik Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
"Menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima sudah dinyatakan ditolak dengan beberapa pertimbangan," ungkap Uli, Senin, (5/12/2022).
"Majelis hakim tadi sudah menyampaikan oleh ekspsepsi penasihat hukum ditolak," beber Uli.
Uli menyampaikan bahwa sidang lanjutan Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada Senin, 12 Desember 2022.
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Ditolak Hakim
Diketahui sidang lanjutan Nikita Mirzani akan menghadirkan saksi korban, Dito Mahendra.
"Maka pemeriksaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada Senin, 12 Desember 2022."
"Untuk agenda supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban atas nama Dito Mahendra hadir di persidangan."
"Dan sidang akan dilakukan secara offline," terang Uli.
Dipanggilnya Dito Mahendra datang ke persidangan, dilakukan oleh JPU.