Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, JPU Bakal Hadirkan Dito Mahendra di Sidang Selanjutnya
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak, sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/12/2022). Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi korban, Dito Mahendra.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
JPU akan memanggil Dito Mahendra tiga hari sebelum sidang dilaksanakan.
"JPU mempunyai kewajiban untuk memanggil 3 hari sebelum persidangan dilakukan," ujar Uli.
Adapun jika Dito Mahendra tidak hadir dengan alasan yang bisa diterima oleh Majelis Hakim, sidang tersebut akan ditunda.
"Kalau memang tidak hadir dalam sidang pertama, kalau alasannya memang bisa diterima oleh Majelis Hakim, mungkin sidang akan ditunda," ucap Uli.
"Dan akan diberi kesempatan Penuntut Umum akan memanggil kembali, akan diberi kesempatan."
"Karena penting bagi pengadilan untuk mendengar," beber Uli.
Eksepsi ditolak, Nikita Mirzani siap buka-bukaan soal kasus Dito Mahendra di sidang berikutnya
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Banten.
Terkait hal tersebut Nikita Mirzani menaggapinya dengan santai.
Menurut Nikita Mirzani, dirinya tidak masalah apabila hakim menolak eksepsinya.
Sebab Nikita Mirzani ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendara di dalam sidang lanjutannya.
"Ya harus ditolak kalau ngga ditolak sidangnya selesai kalian ngga bisa ketemu sama mahendra Dito dong ga seru dong."
"Jadi kan mulai besok sidang jadwalnya pemanggilan pelapor, jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," kata Nikita Mirzani.
Bahkan Nikita Mirzani tidak kecewa dengan putusan hakim.