Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Video Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan

Ada unsur pidana, kasus video prank KDRT Baim Wong naikke tahap penyelidikan. Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menemukan ada unsur pidana

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Video Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan
YouTube KH Infotainment
Ada unsur pidana, kasus video prank KDRT Baim Wong naikke tahap penyelidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bergulir.

Kini, status kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut masuk ke tahap penyidikan.

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Nurma menyampaikan kasus video prank KDRT Baim Wong masuk ke tahap penyidikan.

"Untuk kasus yang dilaporkan prank yang di kebayoran baru, sekarang masuk ke tahap penyidikan," ungkap Nurma, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Laporan Prank KDRT Baim Wong-Paula Verhoeven Jadi Penyidikan

Pihak penyidik sudah memeriksa dua orang anggota polisi di Kebayoran Baru saat berada di kejadian.

Berita Rekomendasi

Selain itu ada Baim Wong yang menjalani pemeriksaan hari ini, bersama dua orang anggota polisi Kebayoran Baru.

"Jadi sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian."

"Kemudian satu orang pelapor, hari ini jam 13.00 WIB," jelas Nurma.

Namun, Nurma menyampaikan bahwa status Baim Wong belum menjadi tersangka.

Status Baim Wong saat ini masih sebagai saksi terlapor.

"Untuk status (Baim Wong), masih saksi terlapor," terang Nurma.

Saat apakah mungkin status Baim Wong bisa naik menjadi tersangka, Nurma menjawab bahwa hal tersebut masih didalami oleh penyidik.

"Akan bisa jadi naik tersangka nggak bu?" tanya salah satu wartawan.

"Masih didalami penyidik," jawab Nurma Dewi.

Pihak penyidik menilai dari video prank KDRT Baim Wong ada unsur pidana.

"Yang diduga Pasal 220 KUHP. Jadi ancamannnya 1 tahun 4 bulan," papar Nurma.

Sebelum kasus Baim Wong dinaikkan ke tahap penyidikan, gerakan mahasiswa yang melakukan demo.

Gerakan mahasiswa tersebut meminta demo, karena ingin pihak kepolisian menindak lanjuti kasus Baim Wong.

Kini kasus Baim Wong telah naik menjadi penyelidikan.

Gerakan mahasiswa lakukan demo

Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa hukum Indonesia melakukan demo.

Aksi Demo yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa tersebut ditujukan untuk aktor Baim Wong.

Demo yang dilakukan bertujuan supaya kasus video prank KDRT Baim Wong segera diproses.

Aksi demo dilakukan di depan Polres Metro Jakarta Selatan.

seorang anggota gerakan mahasiswa, Badrun Adnangar meminta pihak kepolisian segera mengadili Baim Wong.

Para pendemo pun membentangkan spanduk bertuliskan 'Tangkap dan Adili Baim Wong!!!".

"Meminta kepada Institusi Lembaga Hukum dalam hal ini, Polres Jakarta Selatan memanggil dan mengadili Baim Wong," terang Badrun sambil menggunakan toa.

"Yang dimana beliau telah mempermainkan Institusi lembaga hukum," sambungnya.

Gerakan mahasiswa tersebut melakukan aksi demo lantaran mereka mengklaim menjadi bagian dari Intistusi Lembaga Hukum.

Gerakan mahasiswa mengaku sangat peduli terhadap hukum di Indonesia.

Untuk ke depan, gerakan mahasiswa tidak ingin ada oknum yang seperti Baim Wong yang berani mempermainkan hukum.

"Kedatangan mereka di sini, karena kita bagian dari Lembaga Institusi Hukum."

"Kita peduli terhadap hukum Indonesia."

"Kita juga tidak mau adanya oknum-oknum seperti Baim Wong, yang sengaja datang untuk mencemarkan nama baik Institusi Lembaga Hukum," tutup Badrun.

(Tribunnews.com/Dicha Devega)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas